Selain itu, perbuatan Putri Candrawathi dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim.
Pada saat bersamaan, hakim menyampaikan bahwa tak ada hal meringankan dalam tindakan Putri Candrawathi.
Tak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.
Adapun vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Putri dipidana penjara8 tahun.
Reaksi ibunda Brigadir J
Melansir TribunWow.com, ditemui seusai persidangan, ibu Brigadir J menyatakan perasaan syukurnya atas hukuman yang dijatuhkan pada Putri Candrawathi.
"Sangat-sangat kami bersyukur kepada Tuhan, dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukjizatnya pada persidangan malam hari ini," tutur ibu Brigadir J, Rosti.
"Putri telah menerima vonis hukuman daripada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso," lanjutnya.