Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara, Terdakwa Dinilai Tak Akui Kesalahan hingga Coreng Nama Baik Organisasi Kepolisian

Siti Nur Qasanah - Selasa, 14 Februari 2023 | 18:13
Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis pidana penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
YouTube Kompas TV

Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis pidana penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Ada Fans yang Siapkan Hadiah hingga Ratusan Tim Gabungan Diturunkan, Inilah 7 Fakta Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sempat protes saat Putri dituntut 8 tahun penjara, kini Rosti tampak lega dan mengaku telah mendapat keadilan.

Ia pun mengaku puas lantaran kematian Brigadir J yang dilakukan secara tidak manusiawi bisa mendapatkan balasan setimpal.

"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya di dalam persidangan kasus pembunuhan yang sangat kejam yang sangat keji pada anak kami, almarhum Yosua," ucap Rosti.

"Kami sebagai keluarga, terlebih saya sebagai ibunda almarhum, merasa puas dalam hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi," lanjutnya.

"Biar tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah, atau memberikan kepada suaminya laporan kejahatan agar melakukan pembunuhan pada anak kami," tambahnya.

"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," tandasnya. (*)

Source :Kompas.comKompas TVTribunwow.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x