Sempat protes saat Putri dituntut 8 tahun penjara, kini Rosti tampak lega dan mengaku telah mendapat keadilan.
Ia pun mengaku puas lantaran kematian Brigadir J yang dilakukan secara tidak manusiawi bisa mendapatkan balasan setimpal.
"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya di dalam persidangan kasus pembunuhan yang sangat kejam yang sangat keji pada anak kami, almarhum Yosua," ucap Rosti.
"Kami sebagai keluarga, terlebih saya sebagai ibunda almarhum, merasa puas dalam hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi," lanjutnya.
"Biar tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah, atau memberikan kepada suaminya laporan kejahatan agar melakukan pembunuhan pada anak kami," tambahnya.
"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," tandasnya. (*)