Gridhot.ID - Pecah tangis Amanthy Fahimah Hanin, putri Hendra Kurniawan saat mendengar ayahnya divonis 3 tahun penjara.
Adapun Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Propam Polri, divonis atas kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra Kurniawan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan SIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengamankan lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakanBrigadir J dinilai sebagai tindak pidana.
Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim.
Saat mendengar hukuman 3 tahun penjara yang harus diterima ayahnya, putri Hendra seolah tersentak.
Raut wajah kecewa tampak menyelimuti ekspresi dari putri Hendra, Amanthy Fahimah Hanin.
Mengutip dari Kompas.com, Hanin meyakini bahwa ayahnya tak bersalah dalam kasus ini.
Menurutnya, sang ayah adalah korban dari kebohongan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Sedih kenapa harus (divonis) 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tapi kalau misalkan begitu, enggak apa-apa," ujar Hanin di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) .
Hanin mengatakan, dia sempat menitikan air mata ketika mendengar vonis yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang.
Dia menilai, vonis kurungan yang dijatuhkan hakim pada ayahnya terlalu lama.
Sebagai anak perempuan, Hanin tak bisa menahan rasa rindunya kepada sang ayah.
"Di pikiran aku (saat menangis) sih tiga tahun lama. Oh harus selama ini lagi ya nunggu untuk ayah pulang," ucap dia.
Hanin juga mengungkapkan rasa kesepiannya semenjak Hendra terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
Ia menyebut rumah menjadi sepi, tak ada panggilan lembut yang biasa ia dengar dan juga tak ada pelukan hangat dari seorang ayah.
"Rumah berasa sepi, enggak ada yang manggil-manggil aku lagi" ujar Hanin.
"Enggak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku nanya (lagi) di mana? Aku lagi apa? Sudah makan belum?" ucap Hanin dengan suara bergetar.
Di mata Hanin, ayahnya itu merupakan sosok yang bijak, perhatian dan penyayang.
"Ayah sosok yang baik, bijak, perhatian, juga penyayang banget. Jadi ketika terjadi kejadian ini sangat amat terpukul karena tiba-tiba aku tidak dapat itu semua untuk beberapa saat," kata Hanin.
Ia bahkan menyebut sang ayah rela mempertaruhkan segala sesuatunya hanya untuk institusi Polri.
"Ayah sangat amat menyukai pekerjaan polisi, ayah juga tegas, ayah mau mempertaruhkan segalanya untuk institusi, ayah sangat amat mau berkorban untuk institusi," kata dia.
Sementara itu, Hanin mengungkapkan sang ibu, Seali Syah tidak bisa ikut menghadiri sidang vonis karena kendala pekerjaan.
"Mama lagi ada kerjaan. Tapi mama support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mama pasti akan tetap support," pungkasnya.
Pengacara Hendra Kurniawan kecewa
Tak hanya Hanin yang kecewa atas vonis yang dijatuhkan hakim pada Hendra Kurniawan.
Pengacara Hendra, Sangun Ragahdo Yosodiningrat juga merasa tak puas dengan vonis majelis hakim kepada kliennya.
Dia membandingkan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang divonis 1,5 tahun penjara, lebih ringan dari Hendra.
Padahal, Bharada E merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Komentar pribadi kalau dari saya, dan dari kami juga penasihat hukum sangat disayangkan kok bisa tiga tahun, sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," ujar Ragahdo saat ditemui Kompas.com di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Pengacara Hendra ini menyebutkan bahwa seharusnya vonis kliennya bisa lebih rendah dari Bharada E.
Sebab, Hendra juga hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo tanpa mengetahui motif dari perintangan penyidikan kasus ini.
"Sedangkan di sini Pak Hendra, Pak Agus (Nurpatria) sama-sama (seperti Richard) menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," jelas Ragahdo.
Ragahdo menyebut, Hendra juga tidak mengetahui skenario awal yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Kliennya baru mengetahui bahwa cerita tembak-menembak dan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi hanya skenario Sambo, setelah para tersangka mulai mengungkap tabir kasus tersebut.
"Mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario yaitu satu bulan selanjutnya, bulan Agustus 2022. Jadi ya sedikit kecewa ya ada, aneh ya ada," ucap Ragahdo.
(*)