"Kalau kita lihat dari komposisi nya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp9,4 triliun untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp17 triliun. Dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalah Rp25,8 triliun," ujarnya.
Besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut mengatur bahwa gaji PNS berbeda berdasarkan dengan golongannya.
Lantas, berapa rincian gaji PNS sesuai PP tersebut?
Rincian Gaji PNS
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
(*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar