GridHot.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tersenyum semakin lebar.
Pemerintah diketahui telah mengumumkan gaji PNS dan pensiunan naik mulai tahun depan.
Melansir TribunJakarta.com, gaji PNS akan naik sebesar 8 persen, sementara uang pensiunan akan naik sebenar 12 persen.
"Pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu mengatakan tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.
Anggaran Kenaikan Gaji PNS
Sri Mulyani menyatakan, anggaran kenaikan gaji PNS dan TNI maupun Polri sebesar Rp52 triliun.
Sri Mulyani bilang, jumlah itu termasuk juga diberikan bagi pensiunan yang besarannya 12 persen. Sedangkan porsi untuk PNS sebesar 8 persen dari anggaran.
"ASN TNI/Polri 8 persen, sementara pensiunan 12 persen kenaikan lebih tinggi," ujar Sri Mulyani.
"Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," lanjut Sri Mulyani.
"Kalau kita lihat dari komposisi nya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp9,4 triliun untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp17 triliun. Dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalah Rp25,8 triliun," ujarnya.
Besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut mengatur bahwa gaji PNS berbeda berdasarkan dengan golongannya.
Lantas, berapa rincian gaji PNS sesuai PP tersebut?
Rincian Gaji PNS
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
(*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar