Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tilep Gaji KPPS Rp115 Juta, Bendahara Sekretariat PPS Malah Enak-enakan Main Judi Online, Cuma Sisa Segini Saat Diciduk

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:13
Ilustrasi gaji KPPS
Unsplash

Ilustrasi gaji KPPS

Gridhot.ID - Petugas KPPS seharusnya sudah mulai bisa menikmati gaji mereka usai menuntaskan tugas di Pemilu 2024.

Namun ratusan petugas KPPS di Batu Piring kini harus gigit jari akibat tak bisa menikmati gaji mereka.

Pasalnya, gaji KPPS mereka malah dipergunakan untuk kegiatan haram oleh sang bendahara.

Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, pelaku adalah Bendahara Sekretariat PPS Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, berinisial MH alias D (23).

MH diduga membawa kabur honor KPPS di Kelurahan Batu Piring. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 115 juta.

Akibat kelakian MH, honor 126 petugas KPPS di 18 TPS tak langsung mendapatkan haknya.

Sariatul Adawiyah, anggota KPPS dari TPS 12 di RT 12 Kelurahan Batu Piring mengatakan, dirinya datang ke TPS pada hari pencoblosan Rabu (14/02/2024) sedah sejak jam 04.00 Wita pagi.

Mempersiapkan keperluan pemilu dan bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pemilu.

"Penghitungan suara di TPS 12 sampai jam 06.00 Wita pagi pada Kamis (15/02/2024), lebih dari 24 jam kami bekerja dan diakhir pekerjaan berharap ada upah yang bisa mengurasi rasa lelah namun ternyata harus tertunda," ujarnya.

Setelah dilaporkan oleh KPU Balangan, MH akhirnya diringkus personel Satreskrim Polres Balangan, Jumat (16/02/2024).

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Iptu Galuh Rizka Pangestu Kasat Reskrim Polres Balangan mengatakan, MH diamankan di salah satu penginapan di Kabupaten Tabalong, sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Petugas KPPS Jember Lompat ke Dalam Sumur, Kangen Almarhum Ayah Hingga Polisi Perintahkan Jangan Ada yang Evakuasi

Setelah mendapat laporan dari KPU Balangan ke Polres Balangan pada pagi hari, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku pembawa kabur honor petugas KPPS di Batu Piring diringkus.

Saat diamankan pelaku sedang berada di salah satu kamar seorang diri.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta, dan saat ini kami bawa ke Mapolres Balangan," ungkapnya.

MH selaku bendaraha sekretariat PPS mengambil uang tunai pada Senin (12/02/2024) yang seharusnya untuk honor KPPS dan Linmas.

Dari informasi sebagian sudah diserahkan ke anggota sekretariat PPS lain untuk membayar honor Linmas.

Pelaku langsung diciduk polisi usai dilaporkan
Humas Polres Balangan

Pelaku langsung diciduk polisi usai dilaporkan

Tersisa uang KPPS pada MH sebesar Rp 115 juta.

Sejak mendapatkan uang tersebut secara bertahap dirinya memasukkan ke dalam rekening pribadinya.

"Honor yang sudah dimasukkan ke rekening pribadi digunakan untuk main judi online," ungkapnya.

MH menuju ke Tanjung Tabalong sejak Kamis (15/02/2024) dini hari saat penghitungan suara mulai selesai dilakukan di TPS karena merasa sudah tidak ada uang lagi untuk pembayaran honor KPPS akhirnya MH sengaja melarikan diri.

"MH pergi ke penginapan di Tabalong dengan menggunakan kendaraan sendiri," tambahnya.

Saat ini Sat Reskrim masih melakukan pendalaman kasus ini

Baca Juga: Videonya Viral, Anggota KPPS di Asmat Coblosi Tumpukan Surat Suara Kosong, Bawaslu Papua Langsung Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya KPU Balangan juga telah melakukan konferensi pers mebgenai adanya persoalan honor KPPS di Kelurahan Batu Piring yang diduga dibawa kabur oleh bendahara sekretariat PPS Batu Piring.

Dalam konferensi pers Ketua KPU Balangan Ahmad Turjani mengatakan pihaknya saat ini secara intensif berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat mengenai permasalahan yang terjadi, Jumat (16/02/2024).

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung menkonfirmasi dan menghubungi PPS serta pihak kelurahan, dan saat ini sudah melaporkan ke Polres Balangan," ujarnya.

Sekretaris KPU Balangan Hairir Rifani mengatakan penyaluran anggaran pemilu ke tingkat PPS dilakukan dua tahap, tahap pertama pada 07 Februari 2024 yaitu untuk biaya pembuatan TPS operasional KPPS.

Dan untuk honor KPPS disalurkan pada 12 Februari 2024, dan untuk pengambilan dananya dilakukan dua orang yaitu sekretariat PPS dan Bendahara PPS dan seharusnya untuk pembayaran honor KPPS dijadwalkan pada Kamis (15/02/2024) yaitu satu hari setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Pada saat penyaluran anggaran pemilu di tahap pertama ke KPPS tidak ada masalah semua tersalurkan dari seluruh desa dan kelurahan, pada tahap dua ini yang untuk honor KPPS dan honor Linmas ternyata di Kelurahan Batu Piring yang tertunda, hanya satu kelurahan ini saja," ungkapnya.

Hairir menambahkan untuk honor Linmas sudah dibayarkan, karena bendahara ada menitipkan anggaran Rp 50 juta untuk Linmas dan sisanya untuk KPPS sehingga sisa uang yang masih ada pada bendahara dan diduga dibawa kabur adalah Rp 115 juta.

Komisioner KPU Wahyudi mengatakan dengan adanya permasalahan ini sedikit banyaknya jelas memberikan pengaruh terhadap keberlangsungan proses Pemilu.

"Kami mengupayakan ada jalan keluar untuk pembayaran honor KPPS, dan diusahakan sebelum proses pleno di tingkat kecamatan permasalahan ini bisa teratasi sehingga tidak mengganggu jalannya proses pleno dan proses Pemilu lainnya," ungkapnya.

Diketahui dikutip Gridhot dari Kompas TV, gaji KPPS 2024 cair dalam jangka waktu satu bulan usai masa kerjanya.

Di Pemilu 2024 ini, para anggota KPPS akan mendapatkan gaji sekitar Rp1,1 juta.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100 Persen, Siapkan Dokumen Ini Jika Ingin Terlibat

Selain petugas KPPS, para panitia lainnya dari tingkatan kecamatan juga akan mendapatkan gaji tersendiri di dalam Pemilu 2024 ini.

  • 1. Gaji PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
    • Ketua: Rp 2,5 juta
    • Anggota: Rp 2,2 juta
    • Sekretaris: Rp 1,85 juta
    • Pelaksana: Rp 1,3 juta
  • 2. Gaji PPS (Panitia Pemungutan Suara)
    • Ketua: Rp 1,5 juta
    • Anggota: Rp 1,3 juta
    • Sekretaris: Rp 1,15 juta
    • Pelaksana: Rp 1,05 juta
    • Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta
  • 3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
    • Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024)
    • Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024)
    • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024)
  • 4. Gaji PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
    • Ketua: Rp 8,4 juta
    • Anggota: Rp 8 juta
    • Sekretaris: Rp 7 juta
    • Pelaksana: Rp 6,5 juta
    • Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta
  • 5. Gaji KPPS Luar Negeri
    • Ketua: Rp 6,5 juta
    • Sekretaris: Rp 6 juta
    • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta
(*)

Source :Kompas TVTribun Jabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x