Dalam penggeledahan di Klinik Pratama Keluarga Sehat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan satu buah KTP atas nama dokter ITB (Ingwy Tito Banyu), enam buah buku daftar pasien dan resep periode dari bulan Agustus 2020 dengan bulan Februari 2024," kata Twedi.
Ia menambahkan, pihaknya juga menemukan sejenis obat-obatan, satu buah buku hasil laboratorium, tiga jas dokter warna putih dan stetoskop.
3. Praktik ilegal
Twedi memastikan Klinik Pratama Keluarga Sehat di mana tempat Sunaryanto menjalankan aksinya sebagai dokter gadungan, tidak memiliki izin resmi untuk praktik.
Selain itu, Sunaryanto juga dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter setelah polisi mendalami bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi.
Bertalian dengan hal itu, polisi juga tak menemukan SIP dan STR dokter dari ruang praktik dr Ingwy atau Sunaryanto saat melakukan penggeledahan.
"Koordinasi dengan pihak IDI dan pihak Dinas Kesehatan sehingga mengetahui bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," ujarnya.
4. Motif
Twedi mengatakan sebagai dokter gadungan, Sunaryanto membuka praktik ilegal dengan motif karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran," ungkapnya.