Find Us On Social Media :

Jadi Ibu Bhayangkari Tapi Terseret Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kini Ikut Seret Suaminya, Pengamat Minta Mantan Kapolres Rejang Lebong Diperiksa

Jaksa Pinangki Sirnamalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf

GridHot.id - Djoko Tjandra telah ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu.

Kasusnya ini telah memakan sejumlah oknum di Polri dan menyeret seorang jaksa.

Ialah Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin PNS, Jaksa Pinangki Diyakini Ketahui Oknum yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra di Kejagung dan Polri, Mahfud MD: Bisa Digali

Berita tentang Jaksa Pinangki Sirnamalasari memang tak ada habisnya. Skandal pertemuannya dengan Djoko Tjandra sepertinya akan memakan korban baru.

Selain didesak membongkar tikus-tikus Kejagung yang membantu pelarian buronan kasus cessie Bank Bali itu.

Skandal Pinangki ini sepertinya bakal menyeret nama sang suami, yakni Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf lulusan Akpol 1997.

Baca Juga: Komjen Listyo Prabowo Jemput Sendiri Djoko Tjandra Tuk Selesaikan Titah Jokowi, Aksinya Turun Tangan Langsung Timbulkan Spekulasi, Diduga Berkaitan dengan Masa Pensiun Idham Aziz, Persaingan Posisi?

Merangkum dari berbagai sumber, suami Pinangki pernah menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018 lalu.

Pinangki yang merupakan Ibu Bhayangkari, seharusnya ikut menjaga nama baik sang suami yang kini bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Mengomentari kasus ini, pengamat kejaksaan Yanuar Wijanarko mendesak Divisi Propam Polri untuk segera memeriksa Kombes Napitupulu Yogi Yusuf.

Ia beralasan, patut diduga perwira menengah Polri ini tahu gerak gerik Pinangki selama bertemu Djoko Tjandra.

Baca Juga: Fotonya Saat Diduga Dilobi Djoko Tjandra Beredar, Jaksa Pinangki Rupanya Miliki Kekayaan Segini, Kini Harus Gigit Jari Karena Dicopot dari Jabatannya

"Logikanya, istri pasti izin suami jika ingin bepergian kemana pun. Untuk itu, alangkah baiknya Propam periksa suami yang bersangkutan, " kata Yanuar di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra.

Ia pun mendesak Kabareskrim mulai mengusut keterlibatan sang suami dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.

Baca Juga: Sama-sama Ditahan di Rutan Salemba, Begini Nasib Djoko Tjandra dan Brigjend Pol Prasetijo Utomo, Akankah Buronan dan Polisi yang Muluskan Pelariannya Dijebloskan dalam Sel yang Sama?

"Termasuk aliran dana Pinangki dan suaminya patut diusut," kata dia.

Diketahui, jaksa Pinangki sudah dicopot dari jabatannya Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pinangki Sirnamalasari menjadi jaksa di Kejagung RI sejak tahun 2005.

Sebelumnya, dia sempat menjadi dosen di Universitas Trisakti dan Universitas Jayabaya.

Baca Juga: Skenario Penangkapan Djoko Tjandra Hanya Diketahui Segelintir Orang, Kapolri Idham Azis Bongkar Kelicikan Joker: Pelototan Masyarakat Sangat Efektif

Capaiannya dalam bidang akademis juga baik. Dia tercatat memegang gelar Doktor dari Universitas Padjajaran pada 2011 lalu.

Pinangki menulis disertasi berjudul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi".

Berkat disertasi tersebut, dikutip dari news.unpad.ac.id, dia berhasil memperoleh yudisium cum laude.

Baca Juga: Berhasil Seret Djoko Tjandra dari Persembunyiannya, Kabareskrim Polri Disebut Sosok Ini Cocok Gantikan Kapolri Idham Azis: Dia Layak

Jaksa yang menulis profilnya sebagai Doktor yang mengajar di bidang hukum pidana, arbitrasi, hingga hukum perusahaan itu adalah istri perwira menengah Polri.

Sang suami saat ini berdinas sebagai kendali bawah operasi (KBO) di salah satu direktorat di Bareskrim.

“Suaminya lulusan Akpol, mantan Kapolres di Bengkulu, yang kini dinas di Bareskrim,” kata seorang sumber yang mengenal Pinangki.

Sumber tersebut mengaku kaget dan menyesalkan keterlibatan Pinangki dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang berujung pada pencopotan jabatannya.

Baca Juga: Saat Takbir Idul Adha Berkumandang, Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Resmi Ditangkap, Ini Sosok yang Meringkus Sang Buronan, Dapat Perintah Langsung dari Presiden Jokowi

Pinangki dicopot setelah fotonya bertemu Djoko Tjandra viral.

Foto itu dilakukan bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking, diduga diambil di luar negeri pada tahun 2019.

Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung Sejak tahun 2009 sebelum akhirnya berhasil dibekuk di Malaysia dan diserahkan ke Bareskrim pada Kamis (30/7/2020) malam.

Baca Juga: Kongkalikongnya Makin Kelihatan, Kini Beredar Foto Pengacara dan Djoko Tjandra Disebut Melobi Jaksa Pinangki , Kejagung Lakukan Ini

Jaksa Pinangki telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.

Ia pergi ke Singapura dan Malaysia di mana diduga bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Nama Pinangki Sirnamalasari mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Pinangki adalah seorang jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Jadi Buronan Gara-gara Kelakuan Korupsinya, Djoko Tjandra Disebut Tak Pernah Berhenti Mencari Keadilan Demi Nama Baiknya, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Bakal Mau Balik ke Indonesia Kecuali Syarat Ini Terpenuhi

Kejagung memutuskan untuk mencopot Pinangki dari jabatannya karena foto itu diduga diambil pada tahun 2019.

Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs KPK, Jumat (31/7/2020), Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Presiden Jokowi Diminta Cabut Status WNI Djoko Tjandra, MAKI: Pemerintah Kita Harus Berani!

Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periodik 2018.

Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.

Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000.

Dalam kurun waktu 11 tahun harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227%.

Baca Juga: Janggal, Ada yang Aneh dengan Laporan Harta Kekayaan Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan, 2 Mobil Mewah Tertulis Hanya Seharga Ini

Selain karena foto tersebut, Kejagung juga membuktikan Pinangki telah melanggar disiplin.

Pasalnya, Pinangki pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Berdasarkan profil Linkedin, Pinangki tercatat menempuh pendidikan S-1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.

Baca Juga: Rekam Jejak Fedrik Adhar Terbongkar, Punya Profesi Ini Sebelum Jadi Jaksa Penuntut Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Banyak Harta Tapi Juga Terlilit Hutang

Kemudian, Jaksa Pinangki melanjutkan pendidikan S-2 jurusan hukum bisnis di Universitas Indonesia pada 2004-2006.

Lalu, ia melanjutkan pendidikan S-3 hukum di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Suami Jaksa Pinangki Sirnamalasari, Kombes Yogi Yusuf Diminta Untuk Diperiksa Terkait Kasus Istrinya (*)