Penyidikan perkara yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terus berkembang.
Djoko yang sudah dijebloskan ke penjara, harus berurusan dengan kasus hukum lain.
Ia menjadi tersangka penghapusan red notice atas namanya dan terkait surat jalan palsu yang digunakan untuk pelariannya.
Djoko Tjandra tidak sendiri, ada dua jenderal polri yang juga menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan suap.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, dan satu lagi seseorang berinisial TS, yang diduga kuat bernama Tommy Sumardi.
Masih tak berhenti, pengungkapan kasus terkait Djoko Tjandra terus berkembang.
Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti uang suap, 20 ribu dollar Amerika Serikat, surat, dan bukti elektronik lainnya. (*)