Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, Tommy Sumardi merupakan pihak swasta yang berdomisili di Jakarta.
Keterlibatan Tommy pada kasus pelarian Djoko Tjandra disebut Boyamin bermula pada April 2020.
"Saat itu, Tommy diduga meminta Brigjen Prasetijo Utomo untuk memperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia," kata Bonyamin.
Belakangan, NCB Interpol Indonesia diketahui memberitahu pihak Imigrasi bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak 2014 tak lagi diperpanjang oleh Kejaksaan Agung.
Dilansir GridHot dari Wartakotalive.com, MAKI mengungkapkan pertemuan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte, terekam kamera CCTV.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, Tommy Sumardi adalah salah satu pihak yang membantu mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.