"Mengenai tuduhan kepada Ibu Pinangki di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat untuk memberi uang tersebut kepada pejabat yang tidak disebutkan siapa dan apa jabatannya," kata Aldres.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dari Antaranews, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku mendapatkan sejumlah harta benda dari mantan suaminya yang juga bekas pejabat di Kejaksaan Agung Djoko Budiharjo.
"Saat almarhum (Djoko Budiharjo) berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," kata pengacara Pinangki, Jefri, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Pinangki yang juga hadir dalam persidangan memilih untuk tidak membacakan nota keberatan secara pribadi.
Pinangki yang kali ini mengenakan gamis biru telur asin lengkap dengan jilbab warna senada itu hanya duduk mendengarkan nota keberatan yang dibacakan penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Pinangki melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Uang itu disamarkan untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter "home care", membayar tagihan kartu kredit serta sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.