Find Us On Social Media :

Didakwa Dapat 500 Ribu Dollar AS dari Kantong Djoko Tjandra, Pinangki Jelaskan Asal Usul Harta Kekayaan Miliknya, Kuasa Hukum Sebut Sosok Ini Siapkan Banyak Tabungan untuk Sang Jaksa

Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang pada Rabu (30/9/2020).

Pinangki yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra itu menjalani sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang tersebut dijadwalkan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Sebut Persidangan Jaksa Pinangki Contoh yang Baik, Kuasa Hukum Jerinx Ngotot Ingin Sidang Offline, Singgung Soal Diskriminasi

Melansir Tribunnews.com, pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap 500 ribu dolar AS oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Bantu Jaksa Pinangki Tukarkan Uang Suap Djoko Tjandra, AKBP Yogi Napitupulu Diperiksa Kejagung, Perintahkan Anak Buah untuk Fasilitasi Keinginan Istrinya

Sementara itu, tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, menyampaikan akan menyampaikan hal-hal yang janggal di dalam surat dakwaan.

Satu di antaranya mengenai tuduhan di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat jahat.

"Mengenai tuduhan kepada Ibu Pinangki di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat untuk memberi uang tersebut kepada pejabat yang tidak disebutkan siapa dan apa jabatannya," kata Aldres.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari Antaranews, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku mendapatkan sejumlah harta benda dari mantan suaminya yang juga bekas pejabat di Kejaksaan Agung Djoko Budiharjo.

Baca Juga: Dibongkar Sosok Ini, Kelakuan Jaksa Pinangki di dalam Penjara Disebut Semena-mena: Mau Olahraga Geser-geser Perabotan Orang

"Saat almarhum (Djoko Budiharjo) berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," kata pengacara Pinangki, Jefri, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Pinangki yang juga hadir dalam persidangan memilih untuk tidak membacakan nota keberatan secara pribadi.

Pinangki yang kali ini mengenakan gamis biru telur asin lengkap dengan jilbab warna senada itu hanya duduk mendengarkan nota keberatan yang dibacakan penasihat hukumnya.

Baca Juga: Bisa Olahraga Sesuka Hati, Jaksa Pinangki Disebut Dapat Perlakuan Khusus dan Bertindak Semene-mena di Penjara, Arteria Dahlan: Apakah Benar Pak Jaksa Agung?

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Pinangki melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Uang itu disamarkan untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter "home care", membayar tagihan kartu kredit serta sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.

"Karena almarhum (Djoko Budiharjo) menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," tambah Jefri.

Menurut Jefri, Pinangki menikah secara resmi dengan seorang Jaksa bernama Djoko Budiharjo pada 2006.

Djoko pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Sesjamwas) dan setelah pensiun berpraktik sebagai advokat.

Baca Juga: 10 Action Plan Pinangki yang Buat Djoko Tjandra Tertarik Akhirnya Terbongkar, Anggota DPR RI Akui Soroti Jaksa Agung yang Terseret Pusaran: Saya Kecewa

"Pernikahan terdakwa dengan Djoko Budiharjo berlangsung 2 tahun setelah perceraiannya dengan istri pertama Djoko pada 2004, sehingga saat menikah, Djoko Budiharjo berstatus duda. Namun pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," ungkap Jefri.

Sepeninggalan Djoko, Pinangki baru menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf seorang perwira polisi.

"Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, maka dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," tambah Jefri.

Baca Juga: Terseret Skandal Djoko Tjandra, Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Dicatut Jaksa Pinangki di Action Plan, Anggota DPR Minta Burhanuddin Klarifikasi: Kesempatan yang Bagus untuk Bapak

Jefri juga membantah kliennya menjadi tahanan spesial Kejaksaan Agung.

"Terdakwa menjadi bertanya-tanya dengan isu yang mengatakan terdakwa dispesialkan dan tidak ditahan selama penyidikan karena ada pihak diluar sana yang meniupkan isu terdakwa mendapatkan perlakuan spesial karena statusnya sebagai jaksa, bahkan yang terakhir adalah ketika dikatakan terdakwa semena-mena dengan tahanan lain," kata Jefri.

Menurut Jefri, Pinangki ditahan sejak 11 Agustus 2020 oleh penyidik dan langsung ditempatkan dalam ruang tahanan di lantai 7A Kejaksaan Agung bersama-sama dengan tahanan Kejaksaan lainnya dan menjalani isolasi selama 14 hari tanpa bisa menemui siapapun termasuk anaknya yang masih berumur 4 tahun, bahkan penasihat hukum pada saat itu baru bisa mendampingi pada saat ada pemeriksaan penyidik saja, di luar itu tidak bisa.

"Saat dibawa untuk pemeriksaan penyidikan, terdakwa juga diperlakukan sama dengan tersangka lainnya, dipakaikan rompi tahanan berwarna pink, dengan tangan diborgol dan semua itu karena memang aturannya seperti itu maka terdakwa terima dengan lapang dada. Apakah hal tersebut spesial? Tidak, semua perlakuan sama," jelas Jefri.

Baca Juga: Ikut Nyebur ke Jurang Keserakahan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terima Dakwaan Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kecipratan Duit Rp 600 Juta yang Berujung Pidana

Selama masa isolasi 14 hari itu, menurut Jefri, Pinangki tidak mengetahui bahwa isu yang beredar sangat liar dan melibatkan banyak pihak yang mana baru diketahui setelah diceritakan oleh tim penasihat hukum.

"Terdakwa tidak mau orang yang tidak ada hubungannya dengan hal ini menjadi terlibat hanya karena ada pihak tertentu yang mau menjadikan terdakwa sebagai alat untuk menjatuhkan nama baik orang lain," ungkap Jefri.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra; kedua dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA; dan ketiga dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Baca Juga: Tampil Berbeda dengan Gamis dan Kerudung Merah Muda Saat Sidang, Pinangki Sirna Malasari Disebut Diminta Siapkan 'Action Plan', Uang dari Djoko Tjandra Digunakan untuk Sewa Apartemen Hingga Operasi Plastik

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Oktober 2020 untuk mendengarkan pendapat Penuntut Umum atas eksepsi. (*)