Find Us On Social Media :

Didakwa Dapat 500 Ribu Dollar AS dari Kantong Djoko Tjandra, Pinangki Jelaskan Asal Usul Harta Kekayaan Miliknya, Kuasa Hukum Sebut Sosok Ini Siapkan Banyak Tabungan untuk Sang Jaksa

Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus suap yang diduga diterima dari Djoko Tjandra di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

"Terdakwa menjadi bertanya-tanya dengan isu yang mengatakan terdakwa dispesialkan dan tidak ditahan selama penyidikan karena ada pihak diluar sana yang meniupkan isu terdakwa mendapatkan perlakuan spesial karena statusnya sebagai jaksa, bahkan yang terakhir adalah ketika dikatakan terdakwa semena-mena dengan tahanan lain," kata Jefri.

Menurut Jefri, Pinangki ditahan sejak 11 Agustus 2020 oleh penyidik dan langsung ditempatkan dalam ruang tahanan di lantai 7A Kejaksaan Agung bersama-sama dengan tahanan Kejaksaan lainnya dan menjalani isolasi selama 14 hari tanpa bisa menemui siapapun termasuk anaknya yang masih berumur 4 tahun, bahkan penasihat hukum pada saat itu baru bisa mendampingi pada saat ada pemeriksaan penyidik saja, di luar itu tidak bisa.

"Saat dibawa untuk pemeriksaan penyidikan, terdakwa juga diperlakukan sama dengan tersangka lainnya, dipakaikan rompi tahanan berwarna pink, dengan tangan diborgol dan semua itu karena memang aturannya seperti itu maka terdakwa terima dengan lapang dada. Apakah hal tersebut spesial? Tidak, semua perlakuan sama," jelas Jefri.

Baca Juga: Ikut Nyebur ke Jurang Keserakahan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terima Dakwaan Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kecipratan Duit Rp 600 Juta yang Berujung Pidana

Selama masa isolasi 14 hari itu, menurut Jefri, Pinangki tidak mengetahui bahwa isu yang beredar sangat liar dan melibatkan banyak pihak yang mana baru diketahui setelah diceritakan oleh tim penasihat hukum.

"Terdakwa tidak mau orang yang tidak ada hubungannya dengan hal ini menjadi terlibat hanya karena ada pihak tertentu yang mau menjadikan terdakwa sebagai alat untuk menjatuhkan nama baik orang lain," ungkap Jefri.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra; kedua dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA; dan ketiga dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Baca Juga: Tampil Berbeda dengan Gamis dan Kerudung Merah Muda Saat Sidang, Pinangki Sirna Malasari Disebut Diminta Siapkan 'Action Plan', Uang dari Djoko Tjandra Digunakan untuk Sewa Apartemen Hingga Operasi Plastik

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Oktober 2020 untuk mendengarkan pendapat Penuntut Umum atas eksepsi. (*)