Bahkan, saat ini kasus tersebut sedang diklarifikasi oleh Pelaksana harian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.
Namun, Sudarwidadi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan penjualan kapal barang bukti tangkapan tersebut.
"Selamat siang Mas, silakan langsung dengan Plh Aswas yang sedang melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut," ujar Sudarwidadi melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Rencana Balas Dendam Menteri Susi Pudjiastuti Terhadap Aksi Arogan Kapal Vietnam
Hingga saat ini, Plh Aswas Kejati Kepri Alex Sumarna belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penjualan kapal asing asal Vietnam KM PAF 4837.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, kapal tersebut berhasil ditangkap pada Maret 2020 lalu, bersama 4 kapal Vietnam lainnya.
Kapal-kapal tersebut adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696 dan KG 95786 TS.
Total terdapat 68 awak kapal warga negara Vietnam.
Menurut sumber, kapal ikan asing yang ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia sudah diputus oleh pengadilan.