Find Us On Social Media :

Modusnya Dicat Ulang, Kapal Vietnam yang Ketahuan Nyolong Ikan di Indonesia Diduga Dijual oleh Oknum Jaksa, Kejati Kepri Beri Tanggapan

KRI Usman Harun-359 menangkap 2 kapal Vietnam saat melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020)

Gridhot.ID - Jaksa Kejaksaan Negeri Batam membantah dugaan penjualan barang bukti kapal Vietnam yang disita negara.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa ada salah satu kapal maling ikan asal Vietnam yang diperjualbelikan.

Jaksa Samuel Pangaribuan menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga: Ketahuan Nyolong Ikan di Perairan Natuna, 2 Kapal Vietnam Sempat Melarikan Diri, TNI AL Kerahkan KRI John Lie-358 untuk Menangkap

Menurutnya, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim PN Tanjungpinang terkait perkara illegal fishing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837.

Pengakuan Samuel, kapal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 di Perairan Tanjungbalai Karimun.

"Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik," kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Muka Dua Berani Pakai Bendera Malaysia, Kapal Vietnam Nekat Nyolong Ikan di Natuna, Bebas Berkeliaran di Perairan Indonesia Usai Susi Pudjiastuti Tak Lagi Jadi Menteri Kelautan

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Sudarwidadi mengakui pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan penjualan kapal Vietnam oleh oknum jaksa di Batam.

Bahkan, saat ini kasus tersebut sedang diklarifikasi oleh Pelaksana harian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.

Namun, Sudarwidadi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan penjualan kapal barang bukti tangkapan tersebut.

"Selamat siang Mas, silakan langsung dengan Plh Aswas yang sedang melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut," ujar Sudarwidadi melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Rencana Balas Dendam Menteri Susi Pudjiastuti Terhadap Aksi Arogan Kapal Vietnam

Hingga saat ini, Plh Aswas Kejati Kepri Alex Sumarna belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penjualan kapal asing asal Vietnam KM PAF 4837.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, kapal tersebut berhasil ditangkap pada Maret 2020 lalu, bersama 4 kapal Vietnam lainnya.

Kapal-kapal tersebut adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696 dan KG 95786 TS.

Total terdapat 68 awak kapal warga negara Vietnam.

Menurut sumber, kapal ikan asing yang ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia sudah diputus oleh pengadilan.

Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.

Namun, diduga kapal tersebut diambil oleh oknum jaksa dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan, diduga malah dijual kepada pengusaha.

Menurut sumber Kompas.com, kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal-usul.

Baca Juga: Detik-detik KRI Usman Harun-359 Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Perairan Indonesia, Cium Aroma Mencurigakan, Manuver Gercep Dilakukan

Pada awal 2019, Susi Pudjiastuti membeberkan modus pencurian kapal illegal fishing. Pencurian tersebut dilakukan oleh oknum aparat.

Menurut Susi, kapal yang tertangkap karena illegal fishing tidak dilaporkan kepada satgas 115 atau aparat yang bertanggung jawab. Alhasil, kapal tersebut disalahgunakan.

Modus penyalahgunaan tersebut, yakni dengan melakukan proses pelelangan secara diam-diam sehingga kapal pencurian tersebut menjadi milik orang lain.

"Modus IUUF ada yang dengan cara transhipment di laut dari kapal Indonesia ke kapal asing."

"Ada juga yang lewat pemutihan yaitu masuk, curi, tertangkap oleh aparat atau oknum aparat tidak dilaporkan ke satgas 115."

"Langsung diam-diam diproses, dilelang, dimiliki oleh orang kita," kata Susi dalam wawancara, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: Pergoki 2 Kapal Vietnam Nyolong Ikan di Perairan Natuna, TNI AL Langsung Kerahkan KRI Usman Harun-359, Begini Kronologi Penangkapan yang Sempat Diwarnai Aksi kejar-kejaran

Selain itu, penyalahgunaan lainnya juga terkait pengoperasian kapal, yakni digunakan kembali untuk mencuri ikan.

Apalagi, kegiatan ini dilindungi oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Terus dipakai curi ikan, tidak dilaporkan pendapatannya, dan ini di-backingi oknum-oknum aparat," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di FotoKita.ID dengan judul: "Kapal Maling Ikan Vietnam Dijual Oknum Jaksa, Komentar Susi Pudjiastuti Jadi Sorotan."

(*)