Find Us On Social Media :

Modusnya Dicat Ulang, Kapal Vietnam yang Ketahuan Nyolong Ikan di Indonesia Diduga Dijual oleh Oknum Jaksa, Kejati Kepri Beri Tanggapan

KRI Usman Harun-359 menangkap 2 kapal Vietnam saat melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020)

Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.

Namun, diduga kapal tersebut diambil oleh oknum jaksa dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan, diduga malah dijual kepada pengusaha.

Menurut sumber Kompas.com, kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal-usul.

Baca Juga: Detik-detik KRI Usman Harun-359 Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Perairan Indonesia, Cium Aroma Mencurigakan, Manuver Gercep Dilakukan

Pada awal 2019, Susi Pudjiastuti membeberkan modus pencurian kapal illegal fishing. Pencurian tersebut dilakukan oleh oknum aparat.

Menurut Susi, kapal yang tertangkap karena illegal fishing tidak dilaporkan kepada satgas 115 atau aparat yang bertanggung jawab. Alhasil, kapal tersebut disalahgunakan.

Modus penyalahgunaan tersebut, yakni dengan melakukan proses pelelangan secara diam-diam sehingga kapal pencurian tersebut menjadi milik orang lain.