Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.
Namun, diduga kapal tersebut diambil oleh oknum jaksa dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan, diduga malah dijual kepada pengusaha.
Menurut sumber Kompas.com, kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal-usul.
Pada awal 2019, Susi Pudjiastuti membeberkan modus pencurian kapal illegal fishing. Pencurian tersebut dilakukan oleh oknum aparat.
Menurut Susi, kapal yang tertangkap karena illegal fishing tidak dilaporkan kepada satgas 115 atau aparat yang bertanggung jawab. Alhasil, kapal tersebut disalahgunakan.
Modus penyalahgunaan tersebut, yakni dengan melakukan proses pelelangan secara diam-diam sehingga kapal pencurian tersebut menjadi milik orang lain.