Find Us On Social Media :

Jika Tidak Bakal Dinonaktifkan, Peserta BPJS Kesehatan Golongan Ini Wajib Lakukan Registrasi Ulang, Begini Caranya

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Gridhot.ID - Sebagian peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS bisa melakukan registrasi ulang mulai 1 November 2020.  

Hal tersebut dilakukan karena BPJS Kesehatan tengah menggelar Program Registrasi Ulang (GILANG).

Program ini ditujukan bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: Dikritik Banyak Pihak, Jokowi Dianggap Lawan Putusan MA Soal Kenaikan Tarif BPJS, Mantan Komisioner KPK: Kita Bukan Negara Hukum Lagi Tapi Negara Kekuasaan

Program ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data nomor induk kependudukan (NIK) atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.