Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa KIS paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Adapun registrasi ulang itu bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Dia menambahkan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).