Find Us On Social Media :

Jika Tidak Bakal Dinonaktifkan, Peserta BPJS Kesehatan Golongan Ini Wajib Lakukan Registrasi Ulang, Begini Caranya

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Cara registrasi ulang

Adapun cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

* Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu

* Petugas BPJS SATU! di RS

* BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Baca Juga: Setelah Alami Defisit, BPJS Kesehatan Berencana Naikan Iuran Peserta Hingga Lebih dari 50 Persen, Berikut Daftar Lengkap Usulan Kenaikannya

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Ia mengatakan, program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: "Mulai Hari Ini Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Jika Tidak Akan Dinonaktifkan."

(*)