Find Us On Social Media :

Jika Tidak Bakal Dinonaktifkan, Peserta BPJS Kesehatan Golongan Ini Wajib Lakukan Registrasi Ulang, Begini Caranya

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Siapa yang perlu registrasi ulang?

Menurut Iqbal, tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

Baca Juga: Jika Hal Ini Terjadi, BPJS Tidak Akan Menanggung Biaya Pengobatan Pasien yang Terjangkit Virus Corona

* Aplikasi Mobile JKN

* Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

* BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

* Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

* Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, peserta harus melakukan pembaruan data NIK.