Siapa yang perlu registrasi ulang?
Menurut Iqbal, tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:
* Aplikasi Mobile JKN
* Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
* BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
* Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
* Aplikasi JAGA KPK
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, peserta harus melakukan pembaruan data NIK.