Gridhot.ID - Sebagian peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS bisa melakukan registrasi ulang mulai 1 November 2020.
Hal tersebut dilakukan karena BPJS Kesehatan tengah menggelar Program Registrasi Ulang (GILANG).
Program ini ditujukan bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Program ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data nomor induk kependudukan (NIK) atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa KIS paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Adapun registrasi ulang itu bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Dia menambahkan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, kartunya akan dinonaktifkan sementara.
"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Siapa yang perlu registrasi ulang?
Menurut Iqbal, tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.
"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.
Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:
* Aplikasi Mobile JKN
* Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
* BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
* Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
* Aplikasi JAGA KPK
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Cara registrasi ulang
Adapun cara registrasi ulang antara lain menghubungi:
* Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
* Petugas BPJS SATU! di RS
* BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Ia mengatakan, program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.
Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: "Mulai Hari Ini Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Jika Tidak Akan Dinonaktifkan."
(*)