GridHot.ID - Seorang nasabah Bank Maybank di Solo kehilangan dana sebesar Rp 72 juta.
Namun, Bank Maybank menyatakan tidak bisa mengganti dana nasabah bank yang hilang tersebut.Sebab, dana nasabah di Bank Maybank itu diambil berdasarkan transaksi resmi melalui digital banking.
"Perlu kami jelaskan bahwa transaksi dimaksud dalam pemberitaan adalah transaksi yang dilakukan melalui mobile (digital) banking dan bukan transaksi yang dilakukan di cabang," kata Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Bela Maybank Habis-habisan, Hotman Paris Tantang Winda Soal Kasus Pembobolan Rekening Rp 22 Miliar: Agar AdilTommy melanjutkan, Maybank Indonesia menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi sebagaimana telah diatur oleh otoritas untuk memastikan integritas serta keamanan atas dana dan setiap transaksi nasabah.
"Terkait pengaduan nasabah yang kami terima sejak bulan Juni lalu atas kehilangan dana Rp 72 juta dalam rekening bank, penelusuran kami menunjukkan telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah," terang dia."Investigasi kami juga menunjukkan bahwa transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking. Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya," sambungnya.
Maybank juga mengingatkan nasabah senantiasa untuk selalu menjaga kerahasiaan user ID dan password sebagai data yang bersifat pribadi yang dimiliki dan diketahui hanya oleh nasabah.
Nasabah juga diminta menjaga kerahasiaan Transaction Authorization Code (TAC)."Perlu kami ingatkan di sini agar nasabah pengguna mobile (digital) banking senantiasa menjaga keamanan nomor telepon selularnya, khususnya nomor seluler yang didaftarkan pada sistem mobile banking sebagai nomor tujuan pengiriman TAC sebagai kode verifikasi transaksi," katanya.
Kasus dana nasabah bank yang hilang tersebut terjadi di Maybank cabang Urip Sumorhajo Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Anggap Angin Lalu Pembelaan Hotman Paris Selaku Kuasa Hukum, YLKI Tetap Ngotot Maybank Harus Kembalikan Dana Winda dan Ibunya: Pengawasan Internal Bank Tak Jalan!Nasabah tersebut bernama Chandra.
Rincian dananya yang hilang yakni mencapai Rp 72.653.000.Hilangnya uang tabungan nasabah Bank Maybank tersebut terjadi pada 11 Juni 2020.
"Tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan klien kami dana di rekening klien kami raib sebesar Rp 72.653.000," kata Kuasa Hukum Candra, Gading Satria Nainggolan, saat dihubungi, Rabu (18/11/2020).
Dilaporkan ke Polisi
Menurut Gading, hilangnya uang tabungan kliennya bermula kartu seluler yang mengalami hilang sinyal.
Kemudian Candra datang ke gerai seluler untuk memperbaiki kartunya, tapi sudah tutup.Akhirnya, Candra baru bisa mengaktifkan kembali kartu selulernya dengan mengganti kartu baru pada 15 Juni 2020.
Namun, ketika mengaktifkan kembali pihak gerai tidak mempertanyakan alasan Candra ganti kartu.
"Di situ aman-aman saja. Setelah dia punya kartu baru aktif kembali tanggal 18 Juni dia datang ke Maybank ada yang diurus. Cetak rekening koran tabungannya di Maybank. Di situ baru tahu ternyata uangnya Rp 72 juta sekian tinggal Rp 80.000," kata Gading.Mengetahui uang tabungannya hilang misterius, Candra membuat pengaduan internal kepada Maybank.
Esok harinya, Candra juga datang ke kantor polisi membuat pengaduan.
"Laporan kita yang tanggal 18 Juni di Maybank baru ditanggapi tanggal 7 Agustus 2020. Satu bulan lebih baru ditanggapi dengan menerbitkan surat yang dikirimkan kepada klien kami," kata Gading.
"Isinya adalah mereka intinya tidak mau melakukan penggantian dikarenakan proses pengambilan itu sudah melalui prosedur M2U (fasilitas internet banking). Maybank beranggapan satu-satunya orang yang tahu terkait user name dan password yaitu klien kami sendiri sebagai nasabah," sambungnya.Tidak terima dengan tanggapan Maybank, tutur Gading, kliennya kemudian datang lagi ke Maybank pada 19 Agustus 2020 untuk menyanggah.
"Tanggal 31 Agustus 2020 Maybank menerbitkan surat lagi dikirim ke klien kami intinya sama mereka tidak mau tanggung jawab," tutur dia.Gading mengatakan ada lima transaksi yang selama ini tidak pernah dilakukan kliennya.
Transaksi itu dilakukan dalam sehari pada 11 Juni 2020 dengan total nilai Rp 72.653.000.
"Transaksi pemindahbukuan ke Bank BTPN a.n. M. Rafli Rp 25.000.000, top up OVO Rp 9.801.000, top up OVO Rp 9.901.000, pemindahbukuan ke Bank BRI a.n. Septian Hadi Prayitno Rp 25.000.000, dan top up OVO Rp 2.951.000," kata dia.Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan sudah menerima laporan pengaduan terkait kasus hilangnya uang nasabah di bank.
Pihaknya masih menyelidiki laporan pengaduan itu.
"Laporan itu diserahkan Juni. Masih kita selidiki," terangnya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Rp 72 Juta Milik Nasabah Maybank di Solo Hilang"(*)