Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
Hal ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021) dari pukul 10.00 hingga pukul 18.00 WITA.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Saat ini, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.