Find Us On Social Media :

'Diusir' dari Indonesia Bareng Pasangan Wanitanya, Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi Karena LGBT

Kristen Grey usai jalani pemeriksaan di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Bali

Gridhot.ID - WN asal Amerika, Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.

Gray juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

Baca Juga: Diduga Intelijen, Diplomat Jerman yang Datangi Markas FPI Ternyata Menjabat Sekretaris Kedua, Kini Dipulangkan dan Dilarang Masuk ke Indonesia

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.

Gray tidak lama dalam memberikan pernyataan. Ia kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas.

Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Hal ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021) dari pukul 10.00 hingga pukul 18.00 WITA.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Identitas Orang Asing yang Sambangi Markas FPI Terbongkar, Ternyata Pegawai Badan Intelijen Jerman, Komisi I DPR: Harusnya Dicekal

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

Saat ini, Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.

Jamaruli mengatakan, keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat.

Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.

Hal itu ditulis Gray di akun Twitter hingga viral. Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Baca Juga: PM Malaysia Tak Main-main Lakukan Lockdown, 178 TKI 'Didepak' dari Negeri Jiran, Pilih Pulang Kampung Daripada Didenda Jutaan Rupiah Jika Ketauan Berkeliaran

Ia diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain hal tersebut, WNA tersebut diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Lihat Tampang 4 WNA yang Dideportasi Indonesia Karena Ikut Aksi Demo Papua

Bunyinya yakni setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi karena LGBT," dan "Kristen Gray Akhirnya Dideportasi Setelah Viral karena Twitnya soal Bali."

(*)