Find Us On Social Media :

'Diusir' dari Indonesia Bareng Pasangan Wanitanya, Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi Karena LGBT

Kristen Grey usai jalani pemeriksaan di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Bali

Jamaruli mengatakan, keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat.

Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.

Hal itu ditulis Gray di akun Twitter hingga viral. Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Baca Juga: PM Malaysia Tak Main-main Lakukan Lockdown, 178 TKI 'Didepak' dari Negeri Jiran, Pilih Pulang Kampung Daripada Didenda Jutaan Rupiah Jika Ketauan Berkeliaran

Ia diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.