Find Us On Social Media :

3 Permintaan Keluarga Brigadir J ke Mabes Polri, dari Kenaikan Pangkat hingga Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Museum, Ini Alasannya

Orang tua Brigadir J, Samuel Simanjuntak dan Rosti Hutabarat (kanan) memiliki beberapa permintaan terhadap Mabes Polri

Gridhot.ID - Pasca sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pihak keluarga masih memiliki beberapa permintaan terhadap Mabes Polri.

Orang tua Brigadir J, Samuel Simanjuntak dan Rosti Hutabarat, bersama tim kuasa hukumnya bahkan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (17/2/2023).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta sejumlah hak dari anak kliennya yang dibunuh di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Melansir Wartakotalive.com, Kamaruddin mengatakan, pihak keluarga meminta Polri untuk menganugerahkan kenaikan pangkat kepada Brigadir J.

Pihaknya ingin agar mendiang Brigadir J mendapatkan kenaikan pangkat 2 tingkat dari Brigadir Polisi menjadi Ajun Inspektur Dua (Aipda) Anumerta.

"Beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kami minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kami mohon 2 tingkat ya, dari Brigadir menjadi Aipda Anumerta," ujar Kamaruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Terkait itu, pihaknya mengaku sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di ruangannya.

Selain kenaikan pangkat, permintaan kedua keluarga adalah pemulihan nama baik Brigadir J.

"Sudah dicatat tadi, sudah dicatat, dan saya akan segera menindaklanjuti dengan surat. Intinya kami minta pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat 2 tingkat, usulan ya," kata Kamaruddin.

Sementara permintaan ketiga, rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang merupakan lokasi eksekusi atau penembakan Brigadir J dijadikan museum.

Kamaruddin menilai museum tersebut sebagai pengingat agar tak ada lagi kejahatan yang dilakukan kepolisian.

Baca Juga: 'Saya Bukan Pengkhianat!' Pernah Disodori Uang oleh Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Kini Laporkan Putri Candrawathi Cs Atas Kasus Ini

"Tak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari dan itu menjadi pengingat supaya polisi-polisi kita yang kita cintai ini menjadi polisi yang baik dan benar, yang humanis yang berpihak pada rakyatnya sendiri," ujar dia.

Selain itu, keluarga Brigadir J menyampaikan apresiasi karena Polri telah mengungkap kasus kematian anaknya.

Ayah Brigadir J, Samuel Simanjuntak juga menyampaikan apesiasi dan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menuntaskan perkara penembakan Brigadir J.

"Kedatangan kami menjumpai Kabareskrim untuk mengucapkan rasa terimakasih kami bahwa persoalan almarhum anak kami Yosua sudah terbuka dengan seterang-terangnya. Hasil kerja dari beliau dengan tim dan anak buahnya bisa begitu sukses menjalankan tugas mengungkap kasus ini," kata Samuel, dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Rizky Rizal Wibowo, dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun bui, dan Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.

Untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding. Hanya Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J kemudian tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Terkuak Alasan Orang Tua Bharada E Tak Hadiri Sidang Vonis, Kini Jenguk di Rutan dan Serahkan Nasib Karier Anaknya ke Polri

 

(*)