"Tahap ketiga ialah tindakan aborsi baik dari tim dokter atau tim medis," kata Kelvin sebelum mulai rekontruksi.
Setelah itu tahap keempat paskapenindkaan yakni penghilangan barang bukti berupa gumpalan darah janin.
Adegan itu nanti diperagakan di kamar mandi klinik.
Dimana gumpalan darah janin dibuang di dalam kloset untuk hilangkan barang bukti. Di tahap itu juga akan ada adegan pemulihan pasien.
Seluruh adegan akan diperankan langsung oleh 10 tersangka terkecuali tersangka berinisial TN yang merupakan pacar dari ibu janin.
Dalam adegan itu ada lima lokasi yang menjadi TKP kasus kejahatan aborsi ilegal.
Kelima TKP itu yakni rumah tersangka ibu janin RS, lokasi RS berkerja, indekos kekasih RS.
Yakni TN, lokasi pertemuan RS dan tenaga medis, dan klinik aborsi ilegal itu sendiri.
Namun dari lima TKP itu, seluruh adegan akan diperagakan di satu TKP saja yakni di klinik aborsi itu sendiri.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar