"Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra," kata Kurnia merujuk pada temuan Ombudsman RI.
ICW menilai, Burhanuddin telah gagal megemban tugas sebagai Jaksa Agung berdasarkan alasan-alasan di atas.
"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "ICW Surati Jokowi, Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberhentikan."
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar