Laporan Wartawan GridHot.ID, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Persidangan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung terdakwa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (25/11/2020).
Dalam persidangan kali ini, Anita Kolopaking dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melansir Tribunnews.com, dalam persidangan Anita mengaku dikenalkan oleh Pinangki dengan Djoko Tjandra yang saat itu merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Dijelaskan Anita, perkenalan itu terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kala itu Pinangki mengatakan Djoko Tjandra membutuhkan kuasa hukum untuk mengurus kasus hak tagih (cassie) Bank Bali di Indonesia.
"Waktu itu menurut terdakwa Pinangki, Pak Djoko membutuhkan lawyer. Saya dikenalkan Pinangki itu," ungkap Anita.
Saat bertemu, Anita dan Pinangki bersama Djoko Tjandra sempat membahas perkara hukum yang menjerat Djoko Tjandra.
"Saya pelajari, berkas dia di web. Saya katakan 'ya memang permasalahan hukumnya ini'. Kalau saya lihat, PKnya bahwa itu non exustable," ucap Anita.
Kemudian Djoko Tjandra meminta Anita untuk membantu proses hukumnya. Lalu Anita sepakat untuk memberikan upaya hukum dalam perkara tersebut.
"Tapi paling inti, dia (Djoko Tjandra) bilang, 'Anita, tolong bantu. Saya ingin hukum saya ditegakkan. Tolong, saya butuh kebenaran hukum. Saya ingin punya nama baik'. Itu inti dari pertemuan itu. Saya bilang 'Siap Pak, kalau itu yang diinginkan mari sama-sama dilakukan," pungkas Anita.
Sementara itu, dilansir GridHot dari Antaranews, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyebut mengajukan nama advoka Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra karena sering mendapatkan "job" pelatihan dari Anita.
"Saya menunjuk Bu Anita ke Pak Djoko Tjandra karena beliau sering kasih saya kerjaan, jadi saat Pak Djoko Tjandra minta 'lawyer' saya langsung ingat beliau, karena beliau sering kasih saya 'job' pelatihan untuk 'workshop'," kata Pinangki, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Pinangki menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi kesaksian Anita Kolopaking.
"Kita baru bertemu setelah Maret, mohon maaf kalau ada salah, kita bersahabat lalu bertengkar, ketemu di sini," ujar Pinangki sambil sedikit terisak.
Pinangki mengaku mempertemukan Anita dan teman Djoko Tjandra bernama Rahmat di Restoran Grand Mahkaman.
"Saat itu saya sampaikan Pak Djoko butuh 'lawyer' karena Rahmat mengatakan demikian, dan saya tidak pernah mengatakan akan membuat proposal dan saya tidak pernah susun 'action plan' dan tidak minta Bu Anita membuat akta kuasa jual," kata Pinangki.
Pinangki juga menyesalkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengartikan percakapan "chat" dirinya dengan Anita secara sepotong-sepotong.
"Saya sesalkan chat yang dibacaan Pak Yanuar (jaksa) diartikan lain. Mohon chat jangan dipotong-potong agar dapat konteks seluruhnya," kata Pinangki dengan nada tinggi.
"Terdakwa tanggapi saja keterangan saksi," ujar ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto. (*)
Source | : | Tribunnews.com,Antaranews |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar