"Ada beberapa sudah saya masukkan, ada beberapa Twitter, Youtube dan Facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," ujar Muswira.
Sementara itu, kuasa hukum Muswira, Muhammad Ikhsan menerangkan kasus yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Ini terkait dengan ITE. bukti-bukti yang kita sampaikan terkait fitnah, penghasutan, berita bohong dan segala macam. Nanti polisi yang akan menentukan hasil dari laporan kami," ujar Ikhsan.
Ia melanjutkan unggahan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggah Ferdinand terkait koper uang yang diberikan mengenai kepulangan Rizieq Shihab.
"Persoalan fakta membawa keluar uang dan itu tidak pernah dilakukan bapak sama sekali. Kami tidak terkait persoalan HRS," kata Ikhsan.
Dalam pelaporan ini, Muswira didampingi oleh kuasa hukum sebanyak 50 orang. Mereka juga meminta kepolisian RI profesional untuk mengusut kasus tersebut.
Untuk diketahui, salah satu cuitan Ferdinand yang diduga persoalan yaitu mengenai tudingan JK sebagai dalang yang membantu kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi.
Dalam cuitan itu, Ferdinand menyamarkan nama tokoh dengan nama Caplin, Presiden, dan Si Asu Pemilik Bus Edan. Tiga istilah itu kemudian dikaitkan dengan JK dan Anies Baswedan.
"Hebat jg si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal," cuit Ferdinand pada Rabu (4/11/2020).
Sementara pengamat Rudi S Kamri juga dipersoalkan terkait tulisan yang berjudul 'Sang Bandar Chaplin Pun Akhirnya Keluar Sarangnya Karena Kepanasan'.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Ferdinand Hutahaean Siap Hadapi Putri Jusuf Kalla: Saya Juga Punya Hak untuk Melaporkan Balik."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar