Masih Bisa Digunakan
Materai dengan nilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Demikian diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo.
Disebutkan, pemerintah telah menetapkan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp 10.000 per meterai mulai 1 Januari 2021. Namun, mengingat masih banyak meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang beredar di pasaran, pemerintah memberikan relaksasi.
Masa relaksasi selama satu tahun. Artinya sampai dengan 31 Desember 2021. “Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang. Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan,” kata Suryo dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2020).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan, jadi ada dua metode penggunakan meterai lama di tahun depan. Pertama, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen. Kedua, menempelkan dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen.
“Masa transisi ini, meterai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000,” kata Arif.
Nah, dokumen yang menggunakan relaksasi tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini sebagaimana menginduk dalam Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang sudah diundangkan oleh DPR RI, Selasa (29/9/2020).
Cukai Rokok
Pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 1 Februari 2021.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).
Dilansir setkab.go.id, Sri Mulyani menyebut kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 persen.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar