Pertama, simpan dana yang diterima itu dan saat penagihan sampaikan bahwa tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer, "Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika, seperti: teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, serta beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," kata Tongam.
Tongam menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, segera melapor ke polisi.
Lampirkan bukti laporan ke polisi itu kepada kontak penagih yang masih terus meneror.(*)
Source | : | GridHot.ID,Twitter |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar