Nirina harus menanggung kerugian hingga Rp17 miliar.
Polisi telah menetapkan lima tersangka utama, yakni Riri Khastimita yang tak lain adalah mantan ART-nya bersama suami, serta tiga lainnya yang merupakan oknum notaris.
Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Simak video lengkapnya
(*)
Source | : | Tribunseleb,Tribunstyle |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar