Melansir Sripoku.com, WAG tampak menggunakan baju warna hitam saat keluar dari ruang pemeriksaan.
WAG berjalan tertunduk menuju mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Bahkan WAG tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Bahkan saat ditanya tentang kabarnya, WAG tidak menjawab sama sekali.
WAG terlihat seperti tergesa-gesa masuk ke dalam mobilnya.
Usai masuk ke dalam mobil, WAG langsung cabut pergi dari area Polda Sumsel.
Sementara itu, kuasa hukum WAG yakni Hafis D Pankolus mengungkapkan jika akan ada pemeriksaan susulan.
"Namun belum ada kesimpulaan dari pemeriksaan tadi, nanti akan ada pemeriksaan susulan," ungkapnya.
Hafis mengatakan, kliennya disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 284 KUHP.
Padahal menurut Hafis, pasal tersebut sangat tidak relevan mengingat kliennya tidak mengenal Polwan Suci.
"Sedangkan untuk Pasal 378 ini sangat jauh panggang dari api. Karena klien kami sebelumnya sama sekali tidak mengenal pelapor," imbuhnya.
Source | : | Sripoku.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar