Windi mengatakan uang pengamanan itu diserahkan ke Wawan dalam bentuk dolar.
Foto Wawan pun ditampilkan oleh tim penasihat hukum Irwan Hermawan di muka persidangan untuk dikonfirmasi kepada Windi Purnama.
Handika menyebut, Wawan yang menjadi perantara penerima uang untuk Windu Aji merupakan seorang mantan kiper pada sebuah klub sepak bola terkenal di Kota Bandung.
"Kami tunjukan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorit, di sana Pak Wawan?" tanya Handika sambil menunjukan foto Wawan.
"Betul," kata Windi.
Foto Wawan, mantan kiper klub di Bandung yang disebut menjadi perantara penerima uang pengamanan proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kominfo ditampilkan di PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023)
Adapun uang untuk pengamanan perkara BTS 4G ini juga diberikan kepada beberapa pihak.
Selain Windu Aji, terdapat pemberian uang sebesar Rp 15 miliar kepada seseorang Edward Hutahaean.
Selain itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo juga disebut menerima aliran dana Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus BTS 4G.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.