Mengutip artikel kompas.com, ACA mengaku melakukan tindakan penyiksaan kepada anaknya karena mengikuti amalan gaib.
Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.
"Ada amalan-amalan (gaib). kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.
Selain itu, ACA juga beralasan, tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya.
Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.
"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," ucapnya.
"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," katanya.
Untuk diketahui, ibu kandung di Surabaya yang menyiksa anaknya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar