Find Us On Social Media :

Siapa Gibbrael Issak? Ini Sosok Bos Perusahaan Jet Pribadi Langganan Lukas Enembe yang Dicekal KPK ke Luar Negeri, Dulunya Pilot

KPK mencegah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak bepergian ke luar negeri

Gridhot.ID - Inilah sosok Gibbrael Isaak, Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) yang terseret kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Adapun PT RDG merupakan perusahaan jet pribadi yang diduga digunakan Lukas Enembe untuk bepergian ke sejumlah tempat.

Melansir dari Tribun-Papua.com, Gibbrael Isaak merupakan Presiden Direktur PT RDG yang merupakan anak perusahaan dari Tri-M.G. Airlines.

Gibbrael Issak dulunya merupakan seorang pilot.

RDG Airlines sendiri merupakan maskapai charter swasta yang berspesialisasi dalam charter eksekutif dan operasi evakuasi medis.

Sejumlah pesawat yang dimiliki RDG Airlines adalah Beechjet 400, Hawker 800, Hawker 900, Embraer Legacy 600.

RDG Airlines melayani penyewaan jet pribadi untuk bisnis dan liburan, taksi udara atau carter jarak menengah hingga jauh, dan liburan mewah sesuai pesanan.

Selain itu, RDG Airlines juga memiliki divisi evakuasi medis AeroMed yang bersifat premium.

Selama pandemi Covid-19, RDG Airlines menyediakan pesawat dan awaknya untuk misi penerbangan medis.

Kini, Gibbrael Issak menjadi salah satu dari tiga pihak swasta yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Penampakan Hotel Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe yang Disita KPK, Berdiri di Atas Lahan Seluas 1,5 Hektar, Begini Kesaksian Warga

"KPK kembali ajukan cegah pada 3 orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu (17/5/2023).

Menurut Ali, pencegahan ini merupakan yang pertama dan bisa diperpanjang bergantung kepentingan tim penyidik.

Pencegahan ini dilakukan agar ketiga pihak swasta tersebut bersikap kooperatf memenuhi panggilan penyidik.

"Agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka Lukas Enembe," ujar Ali.

Sementara itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh membenarkan bahwa ketiga pihak swasta tersebut adalah Gibbrael Isaak, Jimmy Yamamoto dan Dommy Yamamoto.

Mereka masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK dan dilarang bepergian keluar negeri per 15 Mei hingga 15 November 2023.

"Diusulkan oleh KPK," ujar Saleh.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Gibbrael Isaak, Dommy, dan Jimmy sudah masuk dalam daftar cegah KPK sejak 15 November 2023 hingga 15 Mei 2023.

Saat itu, Lukas Enembe belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.

Baca Juga: 4 'Dosa' Pengacara Lukas Enembe yang Kini Jadi Tahanan, KPK Bongkar Skenario Stefanus Roy Rening untuk Rintangi Proses Penyidikan

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe diduga mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

"Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya," ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Lukas Enembe sering gunakan jet pribadi

Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua sejak 5 September 2022.

Satu di antara poin yang didalami KPK dalam kasus ini adalah penggunaan jet pribadi yang sering digunakan Lukas Enembe saat berpergian hingga ke luar negeri.

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengungkap alasan kliennya sering bepergian menggunakan jet pribadi.

Roy mengatakan bahwa Lukas Enembe memiliki pengalaman tidak menyenangkan saat bepergian dengan pesawat komersial.

"Pak Gubernur sudah mengalami masalah, kenapa Pak Gubernur memakai jet pribadi karena Pak Gubernur merasa tidak aman," ujar Roy di Jayapura, Kamis (15/9/2022).

Roy menyebutkan bahwa beberapa tahun lalu Lukas Enembe yang dalam kondisi sakit pernah merasa ada oknum pejabat yang mengincarnya sehingga namanya hilang dari daftar penumpang (manifest).

"Pernah kejadian satu kali, Pak Gubernur naik Garuda dari Singapura ke Jakarta lalu ke Papua, apa yang terjadi? ketika Pak Gubernur dari Jakarta mau ke Papua, namanya hilang dari manifest pesawat, informasi yang kita terima mengatakan bahwa ada oknum-oknum pejabat yang memerintahkan agar nama Pak Gubernur hilang, padahal Pak Gubernur masih sakit dan harus kembali ke Jayapura," tutur Roy.

Sementara pembiayaan untuk carter jet pribadi itu menggunakan tunjangan operasional gubernur.

"Pasti karena itu biaya operasional gubernur, pasti dari situ, kan tidak mungkin dari dana mana, kalau ini perjalanan dinasnya atau karena sakitnya itu harus dibiayai oleh negara melalui kas daerah sesuai yang dianggarkan oleh DPR dalam APBD," kata dia.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Tak Cuma 1 Orang, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Ada yang Dapat Proyek Ratusan Miliar dari APBD Papua

(*)