Gridhot.ID -Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari,Rabu (30/9/2020).
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Pinangki menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Kuasa hukum menyebutkan, Djoko Tjandra mengenalkan diri untuk pertama kalinya kepada Pinangki sebagai Joe Chan.
"Bertemu dengan seorang lelaki yang memperkenalkan diri dengan memberikan kartu nama yang tertulis Joe Chan," kata kuasa hukum Pinangki dalamsiaranlangsung di YouTube KompasTV.
Pinangki disebutkan bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 12 November 2019.
Awalnya, Pinangki yang sedang berada di Singapura untuk mengantar ayahnya berobat dihubungi seseorang bernama Rahmat.
Rahmat dan Pinangki sempat bertemu pada Oktober 2019.
Saat itu Pinangki mengaku menerima kedatangan Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara.
Menurut kuasa hukum, Rahmat menghubungi Pinangki dan mengajak ke Kuala Lumpur untuk dikenalkan ke konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan.
Pinangki mengaku sudah menolak ajakan tersebut.
Namun, ia akhirnya mengiyakan karena merasa tak enak dan diyakinkan Rahmat bahwa pertemuan akan berlangsung sebentar dan pulang di hari yang sama.
Keduanya kemudian berangkat bersama dari Singapura pada 12 November 2019.
Pinangki disebut telah membayar secara tunai tiket perjalanan tersebut kepada Rahmat.
Dalam pertemuan itu, menurut kuasa hukum, mereka membahas soal pembangunan komplek gedung milik Joe Chan.
Saat itu, Pinangki disebut belum mengetahui siapa Joe Chan sebenarnya.
"Pertemuan selama dua jam tersebut, terdakwa dan Rahmat diajak keliling gedung dan membicarakan pembangunan komplek gedung milik Joe Chan," tuturnya.
Baru saat pertemuan ketiga, Pinangki mengetahui bahwa Joe Chan adalah Djoko Tjandra.
Pertemuan ketiga itu berlangsung di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada 25 November 2019.
Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang buron.
"Pada pertemuan tersebut terdakwa baru mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Joko Tjandra, di mana saat itu Joe Chan lah yang menceritakan permalasahan hukumnya kepada terdakwa," tuturnya.
"Pada saat itu terdakwa hanya mengatakan 'Bapak dieksekusi saja karena cuma dua tahun', selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini," sambung dia.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis2 tahun penjara.
Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Untuk mendapatkan permintaan fatwa itu, disusun sebuah proposal action plan.
Dalam proposal Pinangki tersebut, ada nama Jaksa Agung ST Burhanuddin serta eks ketua MA Hatta Ali.
Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka karena tidak ada rencana seperti tertuang dalam proposal yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka.
Selanjutnya, setelah menerima uang muka, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki didakwa membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Dalam Eksepsinya, Jaksa Pinangki Sebut Djoko Tjandra Kenalkan Diri sebagai Joe Chan."
(*)