Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT membenarkan pihaknya mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 kepada pihak pondok pesantren.
Ia menyampaikan, PTPN VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak Bogor dan kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
"Betul (dikirim) tanggal 18 Desember 2020, surat tersebut hanya kami kirimkan kepada para okupan langsung (Markaz Syariah)," kata Naning melalui keterangan tertulis saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Naning kembali menegaskan bahwa Markaz Syariah milik pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab berada di areal sah milik PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami. Sekian yang dapat kami sampaikan, mohon dapat dipahami," jelas dia kepada Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Penjelasan FPI soal Lahan Ponpes di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar