Gridhot.ID - Kasus kekerasan seksual memang bisa terjadi kepada siapa saja.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, bahkan sempat heboh para santri yang menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri di tempat belajar mengajar.
Pelaku kini sudah divonis hukuman seumur hidup akibat perbuatan bejatnya pada anak di bawah umur.
Kini selain kasus yang heboh di Bandung tersebut, ada lagi kejadian kekerasan seksual mengejutkan yang kali ini terjadi pada laki-laki.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, seorang pemuda berinisial AA tak kuat lagi menahan penderitaannya selama empat tahun.
Berkali-kali jadi korban pelampiasan nafsu sang ayah, pemuda usia 21 tahun itu akhirnya membongkar tabiat pelaku ke keluarga besar.
Ternyata ia berulang kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri, Waryadi.
Berulangkali gauli anak laki-lakinya, kebiasaan ganjil seorang ayah di Slawi kepada sang istri akhirnya diungkap polisi.
Waryadi yang rambutnya sudah beruban itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Sekian lama ia menggauli anak kandungnya yang laki-laki sejak dari usia 17 tahun sampai 21 tahun.
Kurang lebih sudah tujuh kali Waryadi menggauli anak laki-lakinya tersebut.
Kasus ini terungkap setelah keributan Waryadi dan anak laki-lakinya berinisial AA pecah pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penghuni rumah seperti kakak korban dan ibunya terbangun dengan keributan AA dan Waryadi.
Penasaran, sang kakak bertanya pangkal masalah sehingga bisa anak dan bapak ribut besar.
Disaksikan anggota keluarga lainnya, AA pun bercerita setelah tak kuat lagi menderita.
Spontan, cerita AA sebagai korban pelampiasan berahi sang ayah membuat geger.
Apalagi, mereka baru tahu AA sudah digauli ayahnya sejak 2018 sampai Januari 2022.
Celana Dalam Jadi Bukti
Tanpa basa-basi, kakak korban dan sang ibu melaporkan Waryadi ke Polres Tegal pada 17 Februari 2022.
Wakil Kapolres Tegal, Kompol Didi, membenarkan Waryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rilis perkara di Polres Tegal, Waryadi yang memakai penutup kepala warna merah dihadirkan.
"Mohon maaf sebelumnya, korban ini mengalami perbuatan cabul dari pelaku," ungkap Kompol Didi seperti dilansir Tribun Jateng, Selasa (22/2/2022).
Penyidik sudah mendapatkan cerita rinci bagaimana pelaku mencabuli anak laki-lakinya itu.
"Korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," imbuh dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya satu kaus lengan pendek hitam.
Ada juga satu training panjang hitam, satu CD biru, satu kaus lengan pendek abu-abu.
Barang bukti lainnya, yaitu satu celana training biru tua, dan satu CD cokelat.
Tak Puas dengan Istri
Menurut Kompol Didi, Waryadi tega mencabuli anak laki-lakinya karena sang istri ogah mengeloni.
Berkali-kali minta dipenuhi kebutuhan biologisnya, sang istri selalu menolak.
Waryadi mengaku selama ini belum merasa terpuaskan oleh sang istri.
Pada akhirnya, pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya sendiri.
Dalam kasus ini, Kompol Didi merasa korban harus diselamatkan kejiwaannya karena pasti trauma.
Satreskrim Polres Tegal sudah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk pemulihan psikologis korban.
Ia memastikan pihaknya dan tim terkait bakal mendampingi korban supaya bisa beraktivitas normal seperti biasa.
"Korban ini mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya ke depan tidak kemudian menjadi pelaku," beber Kompol Didi.
Dikatakan Kompol Didi, mengaca kasus serupa sebelum-sebelumnya, korban pelecehan bisa menjadi pelaku tindakan yang sama.
Suka Main Belakang
Rupanya, Waryadi menggunakan ancaman agar anak laki-lakinya mau digauli.
Hal itu diamini Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya.
Menurut Ditya, korban ketakutan saat pelaku mencabulinya disertai ancaman.
Tak main-main, pelaku bakal memukul dengan arit atau benda tajam lainnya jika korban melawan.
Lantaran takut ayahnya, korban AA sempat tidak tinggal di rumah dan hidup bersama kakaknya.
Tidak lama, Waryadi menghampiri korban lalu pecahlah keributan dini hari itu.
Kepada penyidik, Waryadi mengaku hasratnya sedang meninggi tapi sang istri menolak hubungan badan.
Ia tak tahu pasti apakah memiliki kelainan seksual atau tidak dengan menggauli anak laki-lakinya.
Namun, ia mengakui kerap meminta sang istri untuk hubungan badan dari belakang (dubur).
Sesuai penuturannya, Waryadi sudah mencabuli anak laki-lakinya lebih dari tujuh kali.
"Kalau ditanya menyesal atau tidak, ya saya menyesal," ucap Waryadi.
"Sebelum melakukan, saya ancam menggunakan arit untuk memukul jika tidak mau."
"Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan ke siapapun mengenai kejadian itu."
"Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau jajan di luar tapi tidak punya uang," ujar pelaku.
Waryadi dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga karena pelaku ayah kandung korban.
(*)