Hal itu dilakukan tersangka karena ia berharap bisa mendapatkan untung, tetapi malah menjadi buntung.
"Uang yang ditransfer oleh abang tersangka sebesar Rp 20 juta habis digunakan untuk bermain judi," kata penyidik.
Kemudian penyidik mengatakan bahwa abang tersangka kembali mentransfer uang sebesar Rp 70 juta.
Tak jera dengan apa yang dilakukan sebelumnya, Bripda Haris kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi hingga habis.
"Pukul 21.00 WIB abang tersangka mentransfer kembali uang sisa pemberian mobil Daihatsu Terios sebesar 70 juta yang kemudian uang tersebut habis digunakan tersangka untuk bermain judi juga," jelas penyidik.
Karena duit yang diberikan oleh abangnya telah habis untuk bermain judi, timbulah niat jahat Bripda Haris untuk mencuri mobil.
"Tersangka berinisiatif untuk melakukan pencurian sebuah mobil dengan target pengemudi taksi online, yang nantinya mobil tersebut akan dijual oleh tersangka di Jambi dan uang penjualan akan dikembalikan kepada abangnya," tutur penyidik.
(*)
Source | : | Wartakotalive.com,TribunJakarta.com,Kompas.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar